Beranda blog

Wabup Hermanus Buka Turnamen Bupati Cup 2026 Bola Volly di Kecamatam Seimanggaris

Kaltaraterkini.co.id, NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan Hermanus.S.Sos secara resmi membuka Turnamen Bupati Cup 2026 Bola VollyYang diikuti desa-desa di Kecamatan Sei-Manggaris dan Wilayah IV dan sekitarnya.di Lapangan Voli Seikitang Desa Srinanti ,Sabtu (31/10).

Pembukaan turnamen ditandai dengan pemotongan pita dan servis pertama oleh Wakil Bupati Hermanus di damping Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga serta pariwisata kab.Nunukan H.Sura’i ,Camat Sei-Manggaris,Kepala Desa Srinanti, dan Forkopincam.

Turnamen ini berlangsung mulai dari 31 Oktober hingga 16 November 2026 yang diikuti oleh 6 tim voli putri dan 8 tim putra , Ratusan warga Desa Srinanti dan sekitarnya tampak antusias memadati lapangan untuk menyaksikar pertandingan pembuka.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nunukan mangatakan olah raga adalah salah satu cara untuk menyalurkan energi dan bakat dari anak – anak muda . mereka butuh sarana, butuh wadah, dan butuh dukungan dari semua pihak, agar energi besar dan semangat yang menyala – nyala bisa disalurkan kepada hal – hal yang positif.

“Maka dari itu, saya menyambut baik dan mendukung penuh turnamen olah raga semacam ini. Saya berharap, kegiatan ini bisa jadi agenda rutin, dan menjadi sarana untuk membangkitkan prestasi olah raga di kabupaten nunukan”, Ungkapnya.

Menuritnya turnamen semacam ini secara tidak langsung juga akan menggerakkan ekonomi di masyarakat. para penjual kuliner, jajanan, pemilik toko, mungkin juga penginapan sedikit banyak juga pasti akan merasakan dampak positif dari kegiatan ini.

Selain untuk mencari siapa yang terbaik, lanjutnya dikatakan tujuan dari turnamen ini juga untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkumpul, saling bersilaturahmi, dan memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan diantara masyarakat.

“Saya tidak ingin, turnamen ini justru menjadi ajang untuk bertengkar dan berpecah belah satu sama lain. Stigma lama yang menyebutkan bahwa setiap kali ada turnamen atau pertandingan olah raga, baik itu sepak bola, atau bola volly di wilayah IV selalu terjadi keributan, sudah saatnya kita akhiri.”Ucap Hermanus.

Lanjut dikatakan Hermanus berharap seluruh tim agar dapat menunjukkan kepada masyarakat prestasi dan kemeriahannya, bukan keributan dan perkelahiannya.

“Mari kita buktikan, bahwa masyarakat kabudaya, juga bisa bertanding secara sportivitas, fair play, dan damai”, ujarmya. Terakhir Wabup Hermanus berpesan kepada seluruh penonton dan masyarakat, untuk bersama – sama menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya turnamen.

“Menang dan kalah itu hal yang biasa. yang paling penting, siapapun pemenangnya, siapapun juaranya, kita semua tetap bersaudara”, Pungkasnya.

Tidak Ada Ruang bagi Premanisme! Polres Malinau Amankan 3 Oknum Debt Collector Pelaku Penganiayaan

Kaltaraterkini.co.id, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme dan tindak kekerasan di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga orang oknum debt collector diamankan oleh pihak kepolisian lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Malinau, KOMPOL Syahrir Bajeng, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Propam Polres Malinau IPDA Ismail, A.Md.Ak, pada Senin (02/11), bertempat di Mapolres Malinau.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial G (26), IS (37), keduanya diduga melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP dan A (32) disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengamanan terhadap tiga oknum debt collector ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi kekerasan yang dilakukan dengan dalih penagihan.

Polres Malinau menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun main hakim sendiri dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Malinau dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Polres Malinau menegaskan, tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Malinau. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan di lingkungan sekitar.

TIDAK ADA RUANG BAGI PELAKU KEJAHATAN! POLRES MALINAU UNGKAP KASUS CURANMOR

Kaltaraterkini.co.id, MALINAU – Komitmen Polres Malinau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Malinau berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (40) beserta barang bukti terkait tindak pidana tersebut, Sabtu (31/10).Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Malinau KOMPOL Syahrir bajeng, S.H., didampingi Kasat Reskrim dan KBO Reskrim Polres Malinau.

Berdasarkan hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (40) beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Malinau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Polres Malinau juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.

Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya

.Polres Malinau – Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan! Bersama Masyarakat, Wujudkan Malinau yang Aman dan Kondusif.

Pemkab Nunukan Terima Barang Tangkapan Senilai Nyaris Rp 300 Juta untuk Dihibahkan ke Masyarakat

Kaltaraterkini.co.id, NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi menerima penyerahan barang tangkapan yang dihibahkan dan diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan Rommy Heryadi di Halaman Rumah Dinas Bea Cukai Nunukan saat melaksanakan Upacara Hari Sumpah Pemuda dan HORI serta serah terima hibah barang milik negara yang diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Setkab Nunukan, Muhammad Amin, Jum’at 30 Oktober 2026.

​Adapun barang-barang tangkapan hasil penindakan periode 2025–2026 yang diserahkan meliputi berbagai macam kebutuhan, di antaranya berupa ​Karpet Gulung 163 rol, ​Karpet Lantai Plastik 87 rol,​ Kompor Gas (3 tungku) 2 unit, ​Paku 142 kotak, ​Pipa HDPE : 9 RO, ​Sekop : 312 buah​, Seng gelombang 491 lembar, ​Sepatu Karet Merek Bowling 1.380 pasang. ​

Keseluruhan barang hibah milik negara tersebut ditaksir memiliki nilai manfaat dan total nilai ekonomi mencapai Rp 290.950.000.​Proses Hukum dan Pertimbangan Hibah​Kepala Bea Cukai menjelaskan bahwa proses hingga barang-barang ini dapat dihibahkan melalui tahapan penindakan yang ketat terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.

Setelah melalui proses penindakan, status hukum barang tersebut beralih menjadi Barang Milik Negara (BMN).​Berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui kantor kekayaan negara dan lelang, barang-barang tersebut disetujui untuk dihibahkan karena masih memiliki nilai manfaat yang tinggi bagi masyarakat.​

“Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.

​Sementara itu, untuk barang-barang yang tidak layak hibah dan wajib dimusnahkan meliputi barang seperti palpres (pakaian bekas), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta kosmetik ilegal.

Menurut Kepala Bea Cukai Nunukan Rommy Heryadi proses ​penyaluran barang diberikan ke pemerintah daerah melalui Dinas Sosial agar lebih tepat sasaran karena menurutnya bea cukai lebih kepada penindakan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin usai menerima hibah barang milik negara, beliau menjelaskan bahwa adapun pemberian barang hibah tersebut diberikan kemasyarakat melalui Dinas Sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan, seperti lembaga sosial, pondok pesantren, atau rumah ibadah.

“Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.” Ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan media, terkait masih tingginya angka pelanggaran barang ilegal di wilayah perbatasan, Muhammad Amin berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi prosedur perdagangan yang berlaku.​

“Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur-prosedural perdagangan luar negeri yang sah. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak Bea Cukai Nunukan, dan ke depan kami akan pastikan barang ini disalurkan kepada mereka yang berhak,” pungkasnya.

Rakor Sinkronisasi Basis Data UMKM Tingkat Kecamatan, Bupati Nunukan Tekankan Sinkronisasi Data dan Kemudahan Perizinan

Kaltaraterkini.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memperkuat pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sinkronisasi data, kemudahan perizinan, serta peningkatan peran pemerintah kecamatan.

Hal tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Nunukan Tahun 2026, dengan agenda Sinkronisasi Basis Data UMKM Tingkat Kecamatan dan Penguatan Peran Pemerintah Kecamatan dalam Memfasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro.Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, SH yang mewakili Bupati Nunukan.

Rakor diikuti para camat, perangkat daerah terkait, TP PKK, lembaga pendukung, serta pelaku UMKM.Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengembangan UMKM merupakan bagian penting dari upaya pemerintah membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarga.

Karena itu, pendataan dan pelayanan harus dilakukan secara tepat agar kebutuhan pelaku usaha dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

“Ketika kita berbicara tentang pengembangan UMKM, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang peran pemerintah dalam membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarganya,” ujar Bupati.

Ia meminta pemerintah kecamatan memastikan seluruh pelaku UMKM terdata, termasuk usaha yang belum tercatat, serta aktif menjangkau masyarakat untuk memberikan informasi dan pendampingan.Bupati juga menekankan bahwa kemudahan perizinan harus disertai penjelasan prosedur dan bantuan kepada masyarakat.

“Memberikan kemudahan bukan berarti mengabaikan aturan. Kemudahan berarti prosedurnya dijelaskan dengan baik, informasinya mudah diperoleh, dan masyarakat mendapatkan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Menurut Bupati, pemerintah kecamatan memiliki peran strategis sebagai penghubung masyarakat dengan perangkat daerah. Ia berharap rakor menghasilkan langkah konkret dalam pembaruan data, koordinasi, dan peningkatan pelayanan.

“Kita mungkin tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan pelaku UMKM sekaligus. Namun, kita bisa memulainya dengan data yang benar, komunikasi yang baik, pelayanan yang mudah, dan pendampingan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan yang diwakili Kepala Bidang UMKM, Mardiana, S.STP, menyampaikan bahwa rakor membahas tiga agenda utama, yakni sosialisasi aplikasi SAPA UMKM, sinkronisasi data, dan penguatan peran kecamatan dalam fasilitasi perizinan usaha mikro.

Agenda pertama, sosialisasi aplikasi SAPA UMKM yang merupakan pembaruan dari sistem pendataan sebelumnya, SIDT UMKM. Melalui aplikasi berbasis Android ini, pelaku usaha dapat mengisi dan memperbarui profil secara mandiri serta mengakses informasi terkait program dan peluang dukungan dari kementerian.

Narasumber dari Kementerian UMKM RI, Ahmad Fauzi, mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom menjelaskan penggunaan aplikasi berikut fitur-fiturnya. Pemerintah kecamatan diharapkan membantu menyebarluaskan informasi agar semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan aplikasi tersebut.

Agenda kedua, sinkronisasi basis data UMKM Kabupaten Nunukan yang saat ini tercatat sebanyak 15.688 unit usaha, Data akan dibagikan kepada seluruh kecamatan untuk diverifikasi dan diperbarui, termasuk usaha yang sudah tidak aktif, pelaku usaha yang meninggal dunia, serta UMKM yang belum masuk dalam pendataan.

Mardiana menjelaskan, penyelarasan data kabupaten dan kecamatan diperlukan agar perencanaan pembinaan lebih tepat sasaran. Mulai 2027, dinas juga merencanakan penghitungan persentase UMKM produktif secara triwulanan.

“Melalui sinkronisasi ini, kami berharap data kecamatan selaras dengan data kabupaten sehingga dapat menjadi dasar perencanaan dan pengukuran UMKM produktif secara lebih akurat,” jelasnya.

Agenda ketiga, penguatan peran kecamatan dalam memfasilitasi perizinan usaha mikro, khususnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Meski pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri, sebagian pelaku UMKM masih membutuhkan bantuan dalam pengisian data dan proses pengajuan. Untuk itu, pemerintah kecamatan diharapkan menjadi penghubung dan membantu masyarakat memperoleh informasi serta pendampingan.

Dalam sesi tersebut, narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Plt. Kepala DPMPTSP Kab Nunukan Muhammad Firnanda S.STP MP menjelaskan tata cara pengurusan NIB melalui OSS.Rakor juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada mitra dan kecamatan atas kontribusi dalam mendukung peningkatan kapasitas UMKM.

Penghargaan diserahkan oleh H. Muhammad Amin SH kepada TP PKK Kabupaten Nunukan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Kecamatan Sebuku, dan Kecamatan Sebatik Tengah.Mardiana menyampaikan, dukungan para mitra tidak hanya berupa kehadiran dalam kegiatan, tetapi juga kontribusi nyata, seperti membantu kebutuhan pelaksanaan kegiatan, fasilitasi narasumber, dan dukungan peningkatan kapasitas pelaku UMKM.

Dinas berharap apresiasi tersebut mendorong perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan mitra untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan UMKM.Dinas juga berharap pengembangan UMKM dapat menjadi perhatian dalam program kecamatan tahun 2027, dengan menyesuaikan kemampuan anggaran dan kebutuhan masyarakat.Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap terwujud data UMKM yang lebih akurat, koordinasi yang semakin kuat, serta pelayanan perizinan yang mudah dan merata.

Sinergi pemerintah kabupaten, kecamatan, perangkat daerah, dan mitra diharapkan mampu memperkuat usaha masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan secara berkelanjutan.

Dinas Sosial P3A Nunukan Gelar Semiloka Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil

Kaltaraterkini.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Nunukan mengadakan pertemuan dan rapat untuk membahas kegiatan penjajakan awal dan studi kelayakan terkait pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kecamatan Lumbis dan Lumbis Ogong, Kamis, 29/10/2026.

Rapat dan semiloka dibuka dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra kabupaten Nunukan, H. Muh. Amin, SH .Kegiatan ini adalah merupakan tindak lanjut dari hasil Penjajakan Awal dan Studi Kelayakan (PASK) Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Nunukan yang dilakukan oleh Dr. Sukamti, M.Hum sebagai Tim Akademisi Universitas Mulawarman Samarinda di 3 desa yaitu Desa Lontong Kecamatan Lumbis, Desa Long Bulu dan desa Bulu Mangolom di Kecamatan Lumbis.

Dr Sukamti pada kesempatan ini hadir secara dari menjadi narasumber. Dalam paparannya, Sukamti menyampailan saat ini Desa Lintong, Desa Bulu Mengolom, dan Desa Long Bulu masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal keterbatasan akses transportasi, pendidikan, kesehatan, listrik, telekomunikasi, hingga pemasaran hasil usaha masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahsn dan Kesra H. Muhammad Amin menyampaikan perlunta sinergi antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan pemerintah pusat, pemerintah kecamatan dan desa, lembaga adat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung proses pembangunan masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap hasil studi kelayakan ini dapat menjadi dasar dalam menyusun program pemberdayaan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Pemberdayaan masyarakat tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap upaya pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kecamatan Lumbis dan Lumbis Ogong dapat terus dikembangkan, dengan tetap memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan nilai-nilai adat masyarakat setempat serta berharap pemberdayaan yang dilakukan secara tepat diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlangsungan adat dan budaya sebagai bagian penting dari kekayaan sosial dan budaya Kabupaten Nunukan.

Rapat dan semiloka ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan beberapa OPD terkait , narasumber dari Kementerian Sosial RI, Akademisi Universitas Mulawarman, camat Lumbis dan perwakilan dari kecamatan Lumbis Ogong.

Farmer Field Day, Wabup Hermanus : Dukung Terus Pengembangan Sektor Pertanian

Kaltaraterkini.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mendorong pengembangan sektor pertanian melalui penerapan inovasi dan teknologi tepat guna. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Farmer Field Day (FFD) Teknologi PM-AAS (Pertanian Modern – Advanced Agricultural System) yang dilaksanakan di Jalan Sei Apuk, Desa Binusan, Rabu (28/10).

Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran dan berbagi pengalaman antara peneliti, penyuluh pertanian, dan petani dalam menerapkan inovasi teknologi untuk meningkatkan produktivitas serta efisiensi usaha tani.

Wakil Bupati Nunukan Hermanus dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan akan terus mendukung pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Nunukan.

“Kami berharap melalui pemanfaatan teknologi pertanian dan sinergi bersama para petani, produktivitas pertanian dapat terus meningkat sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hermanus.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan Masniadi menyampaikan bahwa pembangunan pertanian yang maju, mandiri, dan berkelanjutan memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, penyuluh pertanian, kelompok tani, petani, serta seluruh mitra pembangunan pertanian.Menurutnya, kegiatan FFD tidak hanya menjadi momentum panen, tetapi juga sarana demonstrasi teknologi, pertukaran pengetahuan, dan peningkatan kapasitas petani.

Pendampingan yang berkesinambungan, mulai dari persiapan, penerapan teknologi, pemeliharaan tanaman hingga panen, menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan usaha tani.

Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan alat pertanian berupa drum seeder dan penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi untuk para pejuang pangan atas kinerja yang baik.

Melalui kegiatan FFD Teknologi PM-AAS, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap kolaborasi antara pemerintah, penyuluh, petani, dan mitra pembangunan semakin kuat sehingga mampu meningkatkan produksi pangan, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia, Tema Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 98 Tahun 2026

Kaltaraterkini.co.id, NUNUKAN – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Nunukan H.M. Amin SH bertindak selaku inspektur upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Bupati Nunukan, Rabu, 28/10/2026.

Mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”, peringatan tahun ini mengajak pemuda tidak hanya menjadi generasi yang berani bermimpi dan berkarya, tetapi juga memiliki karakter kuat serta kepedulian terhadap sesama.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2026 tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan sekaligus mendorong generasi muda Indonesia mengambil peran nyata dalam pembangunan bangsa, memiliki jiwa patriotisme, kegigihan, dan kepedulian generasi muda Indonesia.

Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra membacakan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang mengajak dan mendorong pemuda Indonesia untuk berani bermimpi setinggi langit dan bekerja sekeras mungkin.

Generasi muda diharapkan mampu menjadi pribadi yang kuat tanpa kehilangan kelembutan hati, berani memimpin sekaligus bersedia melayani masyarakat.Semangat tersebut juga menekankan pentingnya menjadikan ilmu, karya, dan pengorbanan sebagai bentuk nyata kecintaan terhadap Indonesia.

Patriotisme tidak cukup diwujudkan melalui kata-kata, tetapi harus dibuktikan melalui pengabdian dan tindakan nyata.Lanjut dalam amanah Menpora ditekankan bahwa kemajuan Indonesia tidak hanya diukur dari pembangunan gedung, perkembangan teknologi, maupun pertumbuhan ekonomi.

Kemajuan sejati juga harus dimulai dari manusia, karakter, kepedulian, dan semangat untuk tidak menyerah.

“Patriotisme tanpa kepedulian akan kehilangan maknanya. Kegigihan tanpa nurani akan kehilangan arahnya dan kemajuan tanpa kemanusiaan bukanlah kemajuan yang sesungguhnya,” menjadi pesan penting dalam naskah sambutan tersebut.

Momentum Sumpah Pemuda diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Generasi muda Indonesia didorong untuk terus berkarya, berkolaborasi, menjaga persatuan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peringatan hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di kabupaten Nunukan diikuti oleh peserta upacara dari TNI, POLRI, Satpol-PP, barisan ASN, Barisan Siswa-siswi dari beberapa perwakilan sekolah, Forkopimda, perwakilan Anggota DPRD kabupaten Nunukan, instansi vertikal serta kepala-kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Nunukan.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 menjadi ajakan kepada seluruh pemuda untuk berdiri tegak bagi bangsanya sekaligus mengulurkan tangan kepada sesama.

KPPG Kelas I BGN Provinsi Kalimantan Utara Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan

Kaltaraterkini.co.id, NUNUKAN – Wakil bupati Nunukan Hermanus S Sos menerima kunjungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kelas I BGN Provinsi Kalimantan Utara. Rombongan KPPG Kelas I BGN Provibsi Kalilantan Utara ini dipimpin langsung oleh Kepala KPPG Kelas I Badan Gizi Nasional provinsi Kaltara Dr. Harjito B, S.STP, M.Si. Kunjungan diterima langsung oleh wakil bupati Nunukan di ruang kerja Wakil Bupati Nunukan, Selasa, 27/10/2026.

Sebelumnya rombongan KPPG Kaltara telah mengadakan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Utara dan untuk pertama kalinya setelah dilantik sebagai Kepala KPPG Kelas I BGN Kaltara Dr. Harjito melakukan kunjungan ke Kabupaten Nunukan. Dalam kunjunganya kali ini, Harjito memperkenalkan KPPG Kelas I BGN Provinsi Kalimantan Utara yang berugas dan berkomitmen memberikan dukungan dalam bentuk apapun untuk pelaksaan pemenuhan gizi dan makanan sehat bagi anak-anak dan peserta didik yang ada di kabupaten Nunukan.

Lanjut dikatakannya, KPPG kelas I BGsn Provinsi Kalimantan Utara siap menerima masukan, kritikan dan koreksi terkait dengan kinerja, pelayanan dan tanggung jawab yang telah dipercayakan pemerintah kepada KPPG Kelas I Kalimantan Utara. Lanjut disampaikan, sampai saat ini jumlah SPPG di Kalimantan Utara berjumlah 102 dan untuk wilayah Nunukan sejumlah 15 SPPG yang diharapkan dengan jumlah tersebut pemenuhan makanan gizi gratis di wilayah Nunukan bisa tercukupi.

Harjito menyampaikan komunikasi, koordinasi, kerjasama dan sinergitas antara KPPG,, SPPG, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk peningkatan mutu dan pelayanan dari MBG melalui SPPG dan KPPG yang ada.

Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Nunukan Hermanus menyambut baik kehadiran KPPG Kelas I Kalimantan Utara. Lanjut Hermanus berharap agar KPPG Kaltara bisa terus melakukan komunikasi yang intensif kepada dinas-dinas tekait seperti dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dinas pertanian Ketahanan Pangan serta melibatkan Kementerian Agama dalam hal ini guna kelayakan dan legalitas halal dari MBG yang diberikan.

Eks Ketua KPU Bulungan Sebut Berkas Pencalonan Lausa Laida Tak Bermasalah

Kaltaraterkini.co.id, BULUNGAN – Persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida, berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Dalam sidang bernomor perkara 183/Pid.B/2026 itu, tiga saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan terkait proses pencalonan, penerbitan nomor induk siswa, dan administrasi pendidikan Lausa.Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Lili Suryani, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan periode 2014 – 2019.

Di hadapan majelis hakim, Lili menjelaskan mekanisme pendaftaran calon anggota legislatif yang telah menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara daring.Menurut Lili, penggunaan sistem tersebut memungkinkan proses pendaftaran dilakukan secara elektronik sehingga berkas fisik tidak perlu diserahkan secara berlebihan.

“Saat pendaftaran, sudah ada aplikasi Silon yang digunakan secara daring (online). Sehingga berkas fisik tidak perlu dibawa secara berlebihan,” kata Lili dalam persidangan.

Ia juga menyatakan bahwa selama tahapan pemilu berlangsung pada masa jabatannya, dokumen administrasi pencalonan atas nama Lausa Laida tidak mengalami kendala.

Lili mengatakan KPU Kabupaten Bulungan tidak menerima sanggahan masyarakat mengenai keabsahan ijazah Lausa selama masa tanggapan dan sanggahan dibuka secara resmi.

“Betul, selama proses pemilu berjalan, yang atas nama terdakwa ini tidak ada masalah. Tidak ada sanggahan dari masyarakat sampai masuk ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Keterangan tersebut disampaikan dalam kapasitas Lili sebagai saksi yang diajukan pihak terdakwa. Tidak adanya sanggahan selama tahapan pemilu, sebagaimana diterangkannya di persidangan, merupakan bagian dari keterangan saksi dan tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan ijazah yang menjadi pokok perkara.

Selain Lili, majelis hakim mendengarkan kesaksian Wakil Kepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ats Darif, Dr. Pringo. Ia memberikan keterangan mengenai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Lausa Laida yang disebut terbit melalui PKBM tersebut.

Pringo mengatakan, pada 2022, ketika Lausa hendak mengambil ijazah, ia melihat NISN atas nama Lausa tercantum di PKBM Ba’ats Darif.

Ia juga mengaku sempat mengambil tangkapan layar dari Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga tersebut.

“Pada tahun 2022 saat saudara LL hendak mengambil ijazah, saya melihat NISN atas nama Lausa Laida terbit di PKBM Ba’ats Darif. Saya juga sempat mengambil tangkapan layar (screenshot) dari Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PKBM tersebut,” kata Pringo.

Saksi ketiga, Muhammad Nur, menerangkan perannya sebagai wali murid Lausa Laida selama menempuh pendidikan nonformal di PKBM Ba’ats Darif. Ia mengaku menandatangani rapor Lausa untuk program Paket B dan Paket C.

“Benar, saya yang menandatangani rapor Lausa Laida, baik untuk program Paket B maupun Paket C di PKBM Ba’ats Darif,” ujar Muhammad Nur.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Lausa Laida. Keterangan para saksi yang dihadirkan pihak terdakwa akan menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan lain dalam persidangan.

Hingga berita ini disusun, proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor masih berlanjut untuk mendengarkan tahapan pembuktian berikutnya.

Belum ada kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut karena pemeriksaan di pengadilan masih berlangsung